Anggota Dpr Ri Pdip Dipecat
Sindir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sebelum dipecat PDIP, Tia Rahmania terlebih dahulu viral di media sosial lantaran menginterupsi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat sesi pembekalan yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9/2024).
Pada saat interupsi disampaikan ke forum, Ghufron sebagai pemateri tengah menjelaskan soal jenis-jenis korupsi. Dia menyebut tiga jenis korupsi yaitu petty corruption, grand corruption serta political corruption atau state capture corruption.
Ghufron pun mempersilahkan Tia untuk menyampaikan pendapatnya. Caleg DPR PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Banten I itu mengaku ada konflik batin pada dirinya saat mendengarkan pemaparan dari salah satu pimpinan KPK itu.
Dengan mengenakan jaket berlogo KPK, Tia mengkritik Ghufron atas materi yang disampaikan kepada para caleh terpilih.
"Kenapa saya tidak membuka jaket ini? Karena KPK lembaga yang didirikan presiden ke-5 republik Indonesia, ketua umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja," ujarnya, dikutip dari YouTube Lemhannas, Selasa (24/9/2024).
Tia lalu mengungkit kasus etik Ghufron yang belum lama ini diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk diketahui, Dewas KPK melalui putusan etik menyatakan Ghufron telah menyalahgunakan pengaruhnya saat menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut.
Pegawai Kementan dimaksud merupakan keluarga dari salah satu kerabat Ghufron. Atas perbuatannya, pimpinan KPK 2019-2024 itu dijatuhi sanksi etik berupa teguran tertulis.
"Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak," ujar Tia.
Kader PDIP itu lalu menutup pernyataannya ketika panitia meminta agar Tia menghormati forum tersebut. Dia menutup pernyataannya sebelum akhirnya keluar meninggalkan forum.
Ghufron pun mengaku tidak masalah dengan kritik yang dilontarkan kepadanya di forum terbuka itu. Namun, dia mengaku tidak akan merespons pernyataan Tia karena dirinya sudah meninggalkan forum.
"Nanti saya jawab bu ya. Kalau bertanya tentu akan saya jawab, tapi jangan keluar. Karena bertanya, tetapi tidak di dalam saya tidak akan menjawab," ujar Ghufron.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti lima calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
"Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa," demikian kutipan salinan keputusan yang diterima di Jakarta, Ahad (22/9/2024). Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat (20/9/2024).
Salah satu anggota DPR yang diganti berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, yakni H Mafirion. Dia digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti dengan alasan karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI, akibat dipecat oleh PKB di bawah kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sebanyak tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur (Jatim) II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari Dapil Jatim V digantikan oleh Rino Lande.
Dari Dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena alasan mengundurkan diri. Informasi yang dihimpun Republika.co.id, pergantian lima calon penghuni Senayan itu terkait konflik antara PKB dan PBNU.
Terkait dengan hal tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9). Adapun Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong merupakan sekretaris pribadi (sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Sedangkan Gus Irysad adalah adik kandung Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Kedua legislator PKB itu, dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9/2024), melayangkan gugatan untuk Cak Imin. Alasan gugatan, karena ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.
Dapil Jawa Barat 2 (10 orang)
PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).
Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah. Dalam keterangan surat, Bonnie menggantikan Tia Rahmania karena tak memenuhi syarat, sudah dipecat PDIP.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi surat keputusan KPU.
PDIP juga mengganti Rahmad Handoyo di dapil Jawa Tengah V, digantikan Didik Haryadi yang memperoleh suara sah 74.750. Rahmad Handoyo diganti karena juga dipecat oleh PDIP.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian keterangan KPU.
Pihak DPP PDIP sudah dihubungi perihal pemecatan Tia Rahmania dan digantikan oleh Bonnie Triyana berdasarkan surat keputusan KPU. Namun belum ada respons dari pihak DPP PDIP.
Seperti diketahui, nama Tia Rahmania mencuat ke publik karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara bagi anggota DPR periode 2024-2029 di sebuah forum. Dalam forum tersebut, Ghufron diinterupsi saat pimpinan KPK itu bicara soal integritas.
Ghufron diketahui menjadi pembicara dalam kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029. Ghufron menjadi pembicara dalam sesi materi penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).
Lihat juga Video: Prabowo soal Rencana Bertemu Megawati: Insya Allah, Mudah-mudahan
[Gambas:Video 20detik]
PDI Perjuangan memecat caleg terpilih DPR Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Akibatnya, Tia batal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Banyak pihak yang mengaitkan pemecatan caleg Dapil Banten 1 itu lantaran viral kritik tajamnya terhadap pimpinan KPK Nurul Ghufron. Meski belakangan dibantah oleh PDI Perjuangan. Langkah PDI Perjuangan memecat caleg terpilih DPR Dapil Banten 1, Tia Rahmania menuai sorotan publik. Pemberhentian Tia Rahmania sebagai anggota partai berimbas pada batalnya Tia menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Padahal Tia Rahmaniah tengah mengikuti tahapan menuju Senayan dengan menghadiri seminar di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Banyak pihak mengaitkan pemecatan Tia Rahmania buntut dari kritik tajamnya terhadap salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron yang viral di media sosial. Dia memprotes kehadiran Ghufron ketika menjadi pemateri tentang penguatan antikorupsi pada Minggu, 22 September 2024 lalu. Alih-alih membicarakan soal integritas calon anggota DPR terpilih, Tia justru interupsi terkait pelanggaran etik Nurul Ghufron. "Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami," ujar Tia. "Korupsi itu intinya etika dan moral pak. Saya adalah salah satu dosen antikorupsi. Terima kasih Pak karena Pak Ghufron sendiri yang membuka. Mohon ini masukan bagi panitia Lemhanas kalau bisa cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik. Terima kasih, saya izin keluar," lanjutnya. Sementara itu Ketua DPP PDI Perjuanganan Puan Maharani menyebut, pemecatan terhadap Tia Rahmania bukan buntut dari kritik tajamnya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Puan menyebut, Tia dipecat dampak dari gugatan perselisihan suara di internal partai. "Enggak ada hubungannya, karena memang acara yang di Lemhannas (saat kritik Ghufron) itu kan dilaksanakan itu sesudah surat itu, kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi enggak ada hubungannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Pengganti Tia Rahmania sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029 yakni Bonnie Triyana, caleg PDIP Dapil Banten 1 peringkat kedua dengan angka 36.516 perolehan suara sah sekaligus penggugat di Mahkamah Partai. Penggantian anggota DPR RI terpilih ini berdasarkan salinan keputusan KPU yang ditandatangani Ketua KPU Muhammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna pada 25 September 2024.
SERAMBINEWS.COM - Tia Rahmania dipecat PDIP dan batal dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029, sebelumnya sempat viral kritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron soal ini.
Diketahui Caleg Dapil Banten 1 dipecat dari keanggotaan PDIP yang membuatnya gagal dilantik menjadi anggota DPR RI dan digantikan Bonnie Triyana.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024.
"Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I," bunyi surat tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Ini 81 Caleg Peraih Kursi DPRA Dapil 1-10, PA Kembali Kuasai Gedung Dewan Aceh
Baca juga: Hizbullah Tembakkan Rudal ke Jantung Kota Tel Aviv, Targetkan Markas Intelijen Israel Mossad
Mantan kader PDIP itu digantikan oleh Bonnie Triyana yang meraih suara 36.516 sebagai anggota DPR RI dari partai dan dapil yang sama.
"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian kutipan dari surat tersebut.
Kritik Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Sebelumnya Tia sempat viral mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat memberikan pembekalan kepada 269 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih.
Pembekalan tersebut dalam agenda Pemantapan Nilai Kebangsaan yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Shangri-La Hotel Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Merasa tidak nyaman dengan apa yang disampaikan Ghufron dalam pembekalan tersebut, Tia pun memberikan kritik.
"Izin ya pak, ini saya makin eneg soalnya, pusing saya. Izin pak Nurul Ghufron yang terhormat, yang kita hormati, yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa," ucap Tia mengawali.
Baca juga: Dua Bulan Pasca-cerai: Darwati Sibuk Orientasi, Steffy Bareng Terus Irwandi Yusuf
Dia pun menyinggung soal kasus pimpinan KPK itu yang lolos dari Dewan Pengawas (Dewas), Dewan Etik dan PTUN soal pelanggaran etik.
Dapil Jawa Tengah 3 (9 orang)
Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menjadi sorotan masyarakat usai memecat salah satu kadernya secara mendadak, yaitu Tia Rahmania.
Tia Rahmania merupakan Calon Anggota DPR RI 2024-2029 terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I. Berdasarkan data KPU, Tia Rahmania meraih suara 36.516 pada Pileg 2024 dan menduduki peringkat pertama di Dapil tersebut.
Namun, mimpi Tia Rahmania untuk dilantik sebagai anggota DPR RI 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 harus sirna lantaran dipecat oleh PDIP secara mendadak. Pemecatan Tia Rahmania diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keptusan KPU No 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Alih-alih melantik, PDIP justru menunjuk Bonnie Triyana untuk menggantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI 2024-2029 Dapil Banten I.
"Menggantikan calon terpilih atas nama TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai," tulis keputusan KPU yang dikutip, Kamis (26/9/2024).
Lantas, siapa sebenarnya Tia Rahmania yang menjadi sorotan masyarakat saat ini?
Nama Lengkap: Tia Rahmania
TTL: Palangkaraya, 30 Maret 1979
Pendidikan: S1 Psikologi Universitas Indonesia (2001) - S2 Psikologi Universitas Indonesia (2004)